Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Meningkatnya aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kalimantan Timur menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menegaskan bahwa perlindungan terhadap ribuan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut tetap menjadi prioritas.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri pelantikan pejabat pengawas di Taman Tanjong.
Dalam wawancara, Rendi menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat di kawasan tersebut bukanlah fenomena baru. Ia menyebut sekitar 7.000 warga telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah Tahura.
“Iya, lewat PPKH, yakni Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya saat menjelaskan mekanisme yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Rabu (29/4/26).
Ia menegaskan, pemerintah daerah berdiri di garis depan untuk membela hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang telah lama bermukim di kawasan itu.
“Pada prinsipnya, kami membela masyarakat lama. Mereka ini bukan yang baru datang satu atau dua bulan terakhir, tetapi sudah memiliki sejarah panjang tinggal di sana,” tegasnya.
Rendi mengungkapkan, persoalan di kawasan Tahura mulai mencuat sejak tahun 2025. Awalnya, kawasan tersebut sepenuhnya merupakan hutan, namun di lapangan ditemukan berbagai aktivitas seperti pertambangan dan perkebunan yang telah berlangsung sebelumnya, meski sebagian masih berstatus ilegal.
Menurutnya, intensitas aktivitas tersebut meningkat signifikan seiring menguatnya isu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Sejak isu IKN menguat, kawasan Tahura mulai dilirik, bahkan cenderung ‘dijajah’. Banyak aktivitas baru bermunculan, mulai dari tambang batubara, kebun, hingga tambang pasir,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Rendi, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mendorong adanya langkah konkret dari berbagai pihak, termasuk Otorita IKN serta aparat penegak hukum lingkungan, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
“Harus ada tindakan tegas dan terukur. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendukung penuh upaya penertiban ini,” katanya.
Lebih lanjut, Rendi menekankan pentingnya membedakan antara warga lama dan pendatang baru dalam penanganan persoalan tersebut. Ia memastikan pemerintah akan bersikap objektif dalam pendataan.
“Kalau memang warga lama, akan kami sampaikan sebagai lama. Kalau baru, ya kami katakan baru. Itu penting agar penanganannya tepat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi psikologis masyarakat yang kini hidup dalam ketidakpastian akibat potensi penertiban kawasan. Menurutnya, situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Tidak ada yang ingin hidup dalam rasa was-was, takut digusur kapan saja. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Ini menimbulkan kegelisahan dan tentu tidak baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Jie)
