Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Maraknya kemunculan bajaj di Tenggarong yang beroperasi layaknya angkutan umum menuai perhatian pemerintah daerah. Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menegaskan bahwa kendaraan tersebut belum diperbolehkan beroperasi secara komersial karena belum memiliki dasar regulasi yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Rendi menanggapi laporan adanya bajaj yang mulai menarik tarif dari masyarakat.
“Bajaj itu boleh beroperasi, tapi sebagai kendaraan biasa. Misalnya dipakai keliling bersama keluarga, silakan. Tapi kalau digunakan untuk menarik tarif atau dijadikan angkutan umum, itu tidak boleh,” tegasnya. Rabu (29/4/26).
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah turun langsung memberikan peringatan agar tidak ada operasional bajaj bertarif sebelum adanya aturan resmi yang mengatur.
Menurutnya, seluruh aktivitas transportasi di daerah harus tunduk pada regulasi yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang maupun peraturan daerah.
“Kita harus taat aturan. Kalau belum ada dasar hukum, tidak boleh dijalankan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Rendi juga memastikan akan ada tindak lanjut terhadap temuan operasional bajaj tersebut. Ia menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
“Nanti saya pastikan teman-teman OPD akan turun lagi untuk mengecek kondisi di lapangan,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kutai Kartanegara, khususnya dalam sektor transportasi.
“Ini tanggung jawab bersama. Semua harus patuh terhadap aturan yang sudah ada, demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
(Jie)