Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – PGRI Kutai Kartanegara mengawal langsung pembahasan keterlambatan pencairan insentif guru non-PNS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, menyusul belum diterimanya hak ribuan guru selama sekitar empat bulan.
Ketua PGRI Kukar, Nasrudin Jainudin, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pencairan insentif sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan kesejahteraan guru, khususnya non-ASN. Ia juga mengapresiasi DPRD Kukar yang telah memfasilitasi forum tersebut. Kamis (30/4/26).
Menurutnya, keterlambatan pencairan bukan tanpa alasan. Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), proses masih terkendala penyempurnaan regulasi serta kebutuhan advis dari pihak kejaksaan agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini kami pahami karena menyangkut keuangan negara yang harus dikelola secara hati-hati. Namun kami berharap setelah advis dari kejaksaan keluar, pencairan bisa segera direalisasikan,” ujar Nasrudin.
Ia menegaskan, PGRI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan memastikan hak guru terpenuhi, tetapi juga sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme tenaga pendidik.
Nasrudin juga menyebutkan bahwa jumlah guru non-ASN di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang, meskipun data tersebut belum sepenuhnya final karena masih menunggu pembaruan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 guru dilaporkan belum menerima insentif.
Adapun besaran insentif yang diterima bervariasi tergantung wilayah penugasan. Untuk wilayah Tenggarong, nominalnya berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1 juta per bulan, sementara di daerah yang lebih jauh dari ibu kota kabupaten nilainya bisa lebih besar.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, memastikan bahwa proses pencairan insentif masih berjalan dan terus diupayakan percepatannya. Namun, ia menegaskan seluruh tahapan harus melalui penyempurnaan regulasi serta validasi data penerima agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan sekadar pencairan, tetapi juga memastikan semuanya sesuai aturan. Kami sedang meminta advis dari kejaksaan agar proses ini memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Pujianto.
Ia juga menegaskan bahwa insentif tersebut bukan merupakan gaji, melainkan bentuk dukungan tambahan kesejahteraan bagi guru non-PNS. Untuk gaji, tetap menjadi tanggung jawab yayasan atau masing-masing satuan pendidikan, dan saat ini tidak ada lagi skema guru honorer yang dibiayai langsung oleh pemerintah daerah.
(Jie)


