DLHK Kukar Tegaskan Penanganan Sengketa Lingkungan Berbasis Verifikasi dan Hukum

Pengendali Dampak Lingkungan ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu.

 

Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menangani sengketa lingkungan hidup melalui mekanisme pengaduan yang terbuka bagi masyarakat maupun pelaku usaha, dengan proses verifikasi yang ketat sebelum ditindaklanjuti.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, menjelaskan bahwa sengketa lingkungan terjadi akibat kegiatan yang berpotensi atau telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan. “Sengketa bisa terjadi antara perusahaan dengan perusahaan, masyarakat dengan perusahaan, atau perusahaan dengan pemerintah,” ujarnya, Selasa (7/10/2025). Perselisihan biasanya muncul ketika aktivitas usaha bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan ketegangan, dan akhirnya dilaporkan ke instansi berwenang.

DLHK Kukar memiliki mekanisme resmi dalam menerima laporan dugaan pelanggaran lingkungan. Pengaduan dapat diajukan individu maupun kelompok masyarakat yang merasa terdampak oleh suatu aktivitas. “Kalau ada laporan masuk, kami lakukan verifikasi, dan jika terbukti maka ditindaklanjuti sesuai ketentuan penyelesaian sengketa lingkungan,” jelas Wisnu.

Pendekatan ini memastikan setiap sengketa diselesaikan secara adil, berdasarkan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi sarana preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. DLHK berharap mekanisme ini juga memperkuat kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan hidup di wilayah Kutai Kartanegara, sekaligus menumbuhkan budaya tanggung jawab bersama terhadap pelestarian alam. (adv/dlhk)

BACA JUGA