Polres Bontang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Juga Terkait Kasus Lain

Onlineku.Info, Bontang – Kepolisian Resor Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Pelaku diketahui berinisial K, seorang pemuda berusia 20 tahun, yang juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Kasus ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, Andi Farida (45), warga Jalan Kapal Pinisi I RT 48, Loktuan, motor miliknya dipinjam oleh K melalui anak korban tanpa sepengetahuan dirinya. Setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak dikembalikan hingga hari berikutnya, yang kemudian mendorong korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang.

Motor yang digelapkan adalah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 6799 OY, atas nama pemilik Nasruddin, yang telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, tersangka K mengaku melakukan penggelapan karena alasan pribadi. Ia mengaku sedang tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk niat untuk melamar kekasihnya.

Selain penggelapan, K diketahui juga sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara lain yang melibatkan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, yang ditangani dalam berkas terpisah oleh unit yang berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang menyatakan.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Kapolres Bontang melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik pinjam kendaraan tanpa jaminan yang jelas.

(Aji R)

BACA JUGA