Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Kejati Kaltim menangkap tersangka eks Kadistamben Kukar

Onlineku.Info, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2011, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara untuk aktivitas pertambangan di wilayah Kukar. Kamis (16/4/26).

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 15 April 2026, di Samarinda.

 

AS diduga terlibat dalam perkara korupsi penerimaan negara yang berkaitan dengan pemanfaatan aset milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

 

“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

 

AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026.

 

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS yang saat itu menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara benar.

 

Akibatnya, sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, diduga dapat dengan mudah melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.

 

Penyidik menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

“Kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 miliar, baik dari hasil penjualan batubara secara tidak sah maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Toni.

 

Meski demikian, angka kerugian tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk mendapatkan total akumulasi kerugian negara secara final.

 

(Jie)

BACA JUGA