Onlineku.Info, Tenggarong – Unit Jatanras Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Tenggarong. Seorang pria berinisial YP, diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga bernama Milda, yang melaporkan tokonya dibobol maling pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, korban mendapat informasi bahwa toko miliknya yang berada di Jalan Ahmad Dahlan RT 18, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, telah dimasuki pelaku dengan cara merusak kunci gembok.
“Pelaku masuk dengan merusak kunci gembok menggunakan alat seperti gunting atau obeng. Setelah korban mengecek ke dalam toko, diketahui sejumlah alat tukang telah hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, kepada wartawan.
Adapun barang yang dicuri antara lain satu unit circular saw merek Bosch, satu unit bor merek Maktec, dua unit bor merek HPR, satu unit mesin bor tuner merek ETPower, satu unit hot gun merek RYU, serta satu unit gerinda merek HPR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis CCTV, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku membawa karung berisi alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dari situ kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” jelas IPTU Makmur Jaya.
Pelaku YP akhirnya ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 19 TKP, dengan sasaran toko, gudang, hingga rumah kosong. Barang yang paling sering diambil adalah tabung gas elpiji, karena dinilai mudah dijual.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 13 tabung gas elpiji, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa barang elektronik seperti telepon genggam,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukan secara terencana, dengan waktu beraksi pada malam hingga dini hari. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi, di mana pelaku harus menghidupi tiga orang anak setelah ditinggal istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Tenggarong yang merasa kehilangan barang, khususnya tabung gas dan peralatan tukang, agar segera melapor ke Polsek Tenggarong untuk proses lebih lanjut.
(Aji R)