Onlineku.Info, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) harus melakukan rasionalisasi belanja dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Langkah ini ditempuh di tengah tekanan ruang fiskal akibat kewajiban pembayaran pekerjaan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp820 miliar lebih, serta penerimaan daerah yang belum sesuai proyeksi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Ahmad Yani mengatakan, kewajiban kepada pihak ketiga tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus diakomodasi dalam perubahan APBD 2026.
“Pekerjaan yang sudah selesai pada 2025 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, kewajiban sekitar Rp820 miliar lebih tersebut harus dimasukkan dalam perubahan APBD 2026 agar penyelesaiannya memiliki dasar anggaran yang jelas,” kata Ahmad Yani usai Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kukar di Tenggarong, Jumat (4/9/2026).
Selain kewajiban tahun sebelumnya, tekanan terhadap keuangan daerah juga dipengaruhi oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan yang semula diproyeksikan sekitar Rp1 triliun kini diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp700 miliar.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,216 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,535 triliun. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan sejumlah program dan kegiatan agar anggaran tetap terarah pada kebutuhan prioritas.
Ahmad Yani menyebut Pemkab Kukar juga masih menunggu penyaluran dana kurang salur tahun 2023 dan 2024 yang disebut menjadi hak daerah. Nilainya diperkirakan sekitar Rp2,1 triliun dan diharapkan dapat direalisasikan pada 2026.
“Dari hasil konsultasi, kami berharap hak daerah yang belum tersalurkan untuk tahun 2023 dan 2024 dapat direalisasikan pada 2026. Jika dana itu masuk, tentu akan membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban dan menata kembali anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, dana kurang salur yang telah diterima pemerintah daerah baru sekitar 40 persen dari total kurang lebih Rp2,4 triliun. Di sisi lain, pembayaran kewajiban pemerintah daerah disebut telah mencapai hampir 80 persen.
Menurut Sunggono, setiap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima tidak dapat sepenuhnya digunakan untuk membiayai belanja. Sebagian dana tersebut harus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak perbankan.
“Setiap penerimaan DBH harus kami kelola secara hati-hati. Ada sekitar 10–20 persen yang disisihkan untuk mencicil kewajiban perbankan, sehingga tidak seluruh dana transfer bisa langsung digunakan untuk belanja daerah,” jelasnya.
Belum terpenuhinya penerimaan transfer dari pemerintah pusat membuat Pemkab Kukar harus kembali menyesuaikan rencana belanja. Efisiensi dan rasionalisasi menjadi langkah yang ditempuh agar anggaran yang tersedia tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas.
Sunggono menegaskan, penyesuaian belanja tidak dilakukan secara sembarangan. Program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Ketika dana transfer yang masuk tidak sesuai dengan proyeksi, maka belanja harus disesuaikan. Kami akan melakukan efisiensi dan rasionalisasi secara menyeluruh, dengan tetap menjaga agar anggaran yang tersedia diprioritaskan untuk pelayanan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, Pemkab Kukar juga mencantumkan adanya hak keuangan tertentu yang tidak akan disalurkan pada 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Dengan adanya kewajiban pekerjaan tahun sebelumnya, koreksi PAD, serta penerimaan transfer yang belum sepenuhnya terealisasi, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan.
Rasionalisasi belanja pun diarahkan untuk memastikan anggaran yang tersedia tetap digunakan secara efektif, terutama bagi program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
(Jie)