Onlineku.Info, Kukar โ Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial D (44) di Jalan Dinar Syam, RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sabtu (18/7/25).
Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, melalui IPDA Sainuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah di kawasan Desa Selerong kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tim Serbu Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 7 poket sabu dengan total berat kotor sekitar 2,05 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet ruang tamu dan kamar. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan sabu serta satu unit ponsel Infinix yang digunakan pelaku untuk transaksi.
D (44) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Pasar Kedondong, Samarinda, dan sempat menjual dua poket sabu pada hari penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Aji R)
