Gasak Uang dan Handphone, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi Samarinda Kota

Onlineku.Info, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial AH (18), usai melakukan aksinya di Jalan Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kamis (21/8/2025) malam.

 

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial MHD (37). Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

 

“Pelaku lebih dulu memantau rumah korban. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar dan masuk dengan cara mencongkel gembok pintu. Dari dalam rumah, ia membongkar lemari dan mengambil sejumlah barang berharga,” ungkap AKP Kadiyo, Rabu (27/8/2025).

 

Barang yang digasak pelaku di antaranya 1 unit handphone Vivo V27E warna hitam, uang titipan Dasa Wisma Rp1,3 juta, uang tunai di dompet Rp1,3 juta, serta uang simpanan dalam kaleng sebesar Rp700 ribu. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7,8 juta.

 

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut.

 

(Aji R)

BACA JUGA