Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MIH (37), warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, diamankan setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak senonoh sekaligus kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Loa Janan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari keberanian korban berinisial AE (16) yang mengirim pesan kepada wali kelasnya. Dalam pesan itu, korban mengaku telah mengalami perbuatan asusila dan kekerasan yang dilakukan pelaku. Guru korban kemudian mendatangi rumah korban dan mendengar langsung pengakuan tersebut.
Dari keterangan korban, perbuatan pelaku telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga awal September 2025. Tindakan tidak senonoh itu terjadi berulang kali, bahkan hampir dua kali dalam seminggu. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik. Pada 6 September 2025 dini hari, ia dipukul pada bagian kaki, perut, rambut dijambak, hingga mengalami memar karena menolak permintaan pelaku.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono segera bergerak. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan tindak asusila terhadap anak. Kasus ini akan kami tangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar serta tidak ragu untuk melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan.
(Aji R)