Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengawal aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sektor minyak dan gas (migas), khususnya yang melibatkan pekerja alih daya atau outsourcing. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan serikat pekerja.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan menjadi catatan penting bagi DPRD. Ia menyebut masih ditemukannya sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan pekerja, terutama di sektor migas.
“Hari ini kami mengawal aspirasi yang disampaikan FSPMI Kukar. Ini menjadi catatan penting karena masih ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya di sektor migas,” ujarnya.
Desman menekankan agar seluruh persoalan dikembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku. DPRD Kukar meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk terus melakukan pemantauan, pembinaan, serta membuka data perusahaan, terutama perusahaan alih daya yang disuarakan oleh masyarakat.
Selain itu, DPRD Kukar juga meminta perusahaan pemberi kerja, khususnya Pertamina selaku owner, agar menyerahkan data perusahaan alih daya beserta tenaga kerjanya kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Hal ini dinilai penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih maksimal dan keluhan pekerja dapat ditangani secara menyeluruh.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu, baik untuk kasus yang sudah berproses maupun yang belum ditangani.
“Harapannya, seluruh persoalan ini bisa diselesaikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran yang memberatkan, kami berharap para pekerja dapat dipekerjakan kembali, apalagi mereka merupakan masyarakat lokal Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Persoalan dan kejanggalan yang disampaikan meliputi masalah upah, kontrak kerja, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan pekerja sehingga diadukan ke DPRD untuk ditindaklanjuti, dengan harapan ke depan tidak ada lagi persoalan serupa dan situasi ketenagakerjaan pada 2026 dapat berjalan lebih harmonis.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan bahwa tuntutan utama yang disuarakan adalah terkait kelangsungan pekerjaan pekerja outsourcing yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun objek pekerjaannya masih ada.
“Di beberapa perusahaan, pekerja outsourcing di-PHK sementara pekerjaan masih berjalan. Kami diberikan waktu sekitar tiga hari hingga satu minggu untuk mendapatkan kepastian agar para pekerja dapat kembali bekerja,” jelasnya.
Ia menilai hasil RDP tersebut cukup positif karena DPRD Kukar menunjukkan sikap yang berpihak pada perlindungan pekerja alih daya. Ke depan, FSPMI berharap sikap tersebut dapat diwujudkan dalam kebijakan yang memiliki daya ikat, termasuk rencana penyusunan perda tentang alih daya atau revisi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Andhityo menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah terbukti terjadi. Mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun karena tidak adanya pemahaman dari pihak perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, persoalan tersebut akhirnya dilanjutkan ke forum RDP.
“Dari data sementara, sekitar 30 pekerja terlibat, dan masih ada potensi PHK di perusahaan lain. Umumnya, PHK terjadi karena ketidakpahaman perusahaan alih daya dalam menerapkan aturan outsourcing,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, ketika masa PKWT berakhir demi hukum sementara objek pekerjaan masih ada, maka hubungan kerja seharusnya tetap berlanjut. Namun dalam praktiknya, pekerja sering kali justru diganti demi menghindari kewajiban perusahaan.
Ketua Dewan Pengupahan Kukar, Suharningsih, dalam forum tersebut juga menyoroti lemahnya pendataan tenaga kerja di sektor migas akibat banyaknya subkontraktor di bawah perusahaan owner. Ia meminta agar perusahaan owner menyerahkan data seluruh subkontraktor beserta jumlah tenaga kerjanya kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
“Selama ini kami kesulitan mendata tenaga kerja karena data hanya berpusat pada owner. Padahal perlindungan tenaga kerja harus melekat pada individu, bukan sekadar kolektif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya pekerja yang bekerja tanpa kontrak tertulis, bahkan hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Kondisi tersebut menyebabkan pekerja tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara maksimal, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui forum RDP ini, DPRD Kukar, serikat pekerja, dan OPD terkait berharap kesadaran seluruh pihak dapat meningkat, sehingga pelanggaran ketenagakerjaan tidak terus berulang dan hubungan industrial di Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih adil dan harmonis.
(Aji R)