Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Upaya Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu dalam memutus rantai peredaran kayu ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Sebuah truk bermuatan ribuan batang kayu meranti tanpa dokumen resmi berhasil dihentikan dalam patroli rutin, dan seorang pria berinisial YD (26) langsung diamankan sebagai pelaku.
Temuan ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) ketika tim patroli Polsek Loa Kulu mencurigai satu unit dump truck kuning yang melintas di kawasan Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga. Dugaan pelanggaran kemudian dikonfirmasi setelah anggota piket dan unit reskrim melakukan penyergapan tepat di depan Mapolsek Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025) menjelaskan bahwa truk berpelat H 9832 OV tersebut sarat dengan tumpukan kayu meranti berbagai ukuran. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, YD tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang membuktikan legalitas kayu tersebut.
“Dari hasil pendalaman, kayu itu dibeli dari wilayah Kutai Barat dan direncanakan untuk dijual kembali ke Samboja. Pelaku memanfaatkan harga beli yang rendah untuk meraup keuntungan,” terang AKP Hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 unit dump truck Mitsubisi Canter warna kuning
1318 batang kayu meranti ukuran 3×5, panjang 4 meter
54 batang kayu meranti ukuran 3×5,5, panjang 4 meter
168 teping kayu meranti ukuran 1,6×16, panjang 4 meter
Total keseluruhan kayu mencapai sekitar 10 meter kubik.
Kapolsek menyebutkan bahwa pola pergerakan barang bukti menunjukkan adanya dugaan jaringan distribusi kayu ilegal lintas wilayah. Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan penelusuran guna memastikan apakah terdapat pemasok maupun pembeli lainnya yang terlibat dalam alur distribusi tersebut.
“Atas tindakan ini, tersangka dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013, dan penyidikan akan kami kembangkan hingga benar-benar tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Loa Kulu dalam menjaga kelestarian hutan serta menekan praktik pembalakan liar yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem.
“Kami akan terus memperketat patroli dan melakukan penindakan tegas agar peredaran kayu ilegal dapat diminimalkan,” pungkas AKP Hari.
Kasus ini sekaligus kembali mengingatkan bahwa aktivitas illegal logging masih menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan hutan. Sinergi antara masyarakat, aparat keamanan, dan pihak pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari eksploitasi ilegal.
(Aji R)