Onlineku.Info, Kutai Timur — Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Kolaborasi antara Polres Kutai Timur jajaran Polda Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berskala nasional dengan barang bukti mencapai 92 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan pada Jumat, 8 Mei 2026, di sejumlah titik wilayah Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A. Aparat turut menyita lima koper yang berisi 90 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 92 kilogram.
Selain sabu, penyidik juga menemukan sebanyak 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan. Petugas turut mengamankan dua unit kendaraan berupa Toyota Fortuner hitam KT 1207 WY dan Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi yang digunakan jaringan tersebut dalam menjalankan aktivitasnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang buronan bernama M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward. Ia diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Jakarta. Tim gabungan melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan sebuah rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, aparat kembali menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU, di antaranya satu unit Land Rover Defender, mobil pick up, sejumlah BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan yang dikendalikan Fathurahman diduga memiliki cakupan peredaran luas meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa. Aparat juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui sejumlah program strategis nasional.
“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan nasional.
“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.
“Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegas Irjen Pol Endar Priantoro.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Kutai Timur Fauzan Arianto menilai keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Keberhasilan operasi gabungan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkotika nasional sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
(Jie)