Onlineku.Info, Kukar – Jajaran Polsek Sanga Sanga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (35) diamankan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, saat diduga hendak mengantar pesanan sabu di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Senin (4/8/25).
Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhammad Zulhijah membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa T diamankan setelah tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Informasi menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkotika yang kerap dilakukan oleh pelaku di sekitar Jalan Purwojoyo, RT 04, Kelurahan Pendingin.
“Setelah dilakukan pengintaian, anggota mencurigai pelaku yang saat itu sedang keluar rumah dengan sepeda motor. Ketika dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan. Saat itu juga pelaku terlihat membuang satu poket sabu,” jelas Kapolsek.
Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Samiran, membuahkan hasil. Polisi menemukan total sembilan poket sabu yang terdiri dari lima poket sedang dan tiga poket kecil, yang dibungkus potongan plastik hitam. Turut ditemukan pula sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti 11 plastik klip kosong, pipet kaca dan plastik, serta satu plastik klip besar.
Tak hanya itu, turut diamankan pula satu unit handphone merek Realme, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi KT 2865 RN yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sembilan poket sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu tersebut dibeli di wilayah Kota Samarinda seharga Rp150 ribu per poket, kemudian dibagi dua untuk dijual kembali seharga Rp200 ribu per poket. Dari satu poket yang dipecah, pelaku mengaku bisa memperoleh keuntungan Rp250 ribu.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Sanga guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Aji R)


