Onlineku.Info, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.B.P. (40) diamankan atas dugaan pencurian di sebuah toko di Jalan Poros Samarinda–Bontang Gang 13, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. Kejadian bermula saat pemilik toko terbangun sekitar pukul 03.00 WITA untuk membeli makan sahur. Setelah itu, pelapor kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 09.00 WITA, karyawan toko bernama Bunga yang hendak mengambil uang kembalian di laci kasir mendapati uang telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah uang tunai sebesar Rp675.000 serta beberapa bungkus rokok berbagai merek telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.599.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Jalan Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja cepat jajaran Reskrim.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(Jie)
