Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kembang Janggut,AKP Dedi Supriyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (11/8/2025) pukul 07.30 WITA dan Selasa (12/8/2025) pukul 01.30 WITA, di kawasan Tepian Estate, Desa Bukit Layang.
Korban berinisial NS (12), seorang pelajar, diduga mendapat perlakuan yang tidak pantas dari terduga pelaku berinisial AR (26), yang berdomisili di wilayah yang sama.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban. Saat dikonfirmasi, korban akhirnya mengaku telah mengalami perlakuan tidak seharusnya dari pelaku.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kembang Janggut pada Sabtu (13/9/2025) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah kepolisian yang sudah dilakukan antara lain mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas AKP Dedi Supriyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Aji R)