Onlineku.Info, Tenggarong – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum mereka. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Mastiah Hastuti (57), warga Jl. Mayjend Panjaitan No. 62, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban baru saja selesai melaksanakan salat tahajud dan melihat rekaman kamera CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, korban menyadari bahwa satu unit tangga panjang miliknya telah hilang, sementara hanya tersisa tangga pendek yang biasa digunakan oleh saksi Suhardi, seorang pekerja di rumah tersebut.
Setelah ditelusuri melalui rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal membawa pergi tangga tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenggarong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku.
Kedua terduga pelaku berinisial MRA (44), warga Jl. Arwana Blok E, Kelurahan Timbau, dan WRS (40), warga Jl. Gunung Meratus, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Keduanya saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV berhasil diamankan sebagai bagian dari alat bukti,” terang Kapolsek.
Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena melakukan aksi pencurian bersama-sama pada malam hari.
(Aji R)
