Onlineku.Info, Samarinda — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57.450.000.000 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilaksanakan dengan surat perintah yang telah dikeluarkan
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus kembali melakukan penyelamatan keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp57.450.000.000,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim telah menetapkan sekaligus menahan tujuh tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial BT telah mengembalikan uang negara lebih dari Rp200 miliar. Kini, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar kepada penyidik.
Dengan tambahan tersebut, total pengembalian yang telah dilakukan tersangka BT mencapai Rp271.450.000.000.
“Total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT sejumlah Rp271.450.000.000,” jelas Toni.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut masih menunggu proses penghitungan dari lembaga auditor.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa PDTT yang digunakan dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
(Jie)