Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Arie Wibowo: Warga Perlu Kepastian Soal Batas Bangunan

IMG-20260724-WA0015
IMG-20260724-WA0015

Onlineku.info, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui sosialisasi Raperda yang digelar Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Jalan Biola, Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pimpinan organisasi perusahaan pers dan wartawan di Kalimantan Timur, di antaranya Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Bayu Surya Gandamana, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Wiwid Marhendra Wijaya.

Arie Wibowo mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian mengenai batas sempadan sungai sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah bangunan yang mereka tempati berada di kawasan yang diatur atau tidak.

“Selama ini masih banyak warga yang khawatir rumahnya akan terdampak penertiban. Melalui aturan ini, kami ingin memberikan kepastian agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas posisi bangunannya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Politikus dari Daerah Pemilihan Samarinda Utara dan Sungai Pinang itu menjelaskan, penentuan batas sempadan sungai tidak dilakukan secara sepihak. Penyusunannya masih melalui pembahasan bersama instansi teknis dan mempertimbangkan berbagai kajian agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Menurutnya, saat proses sosialisasi dan kajian berlangsung, sempat muncul kekhawatiran dari sebagian warga yang mengira kegiatan tersebut merupakan pendataan untuk pembongkaran bangunan.

“Setelah kami jelaskan bahwa tujuan penyusunan Perda ini adalah memberikan kepastian hukum, masyarakat justru menyambutnya dengan baik. Mereka memahami bahwa aturan ini nantinya menjadi acuan yang jelas bagi semua pihak,” katanya.

Arie menambahkan, penyusunan Raperda Sempadan Sungai telah berlangsung sekitar satu tahun dan masih akan memasuki sejumlah tahapan, termasuk koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan dalam masa kerja DPRD periode saat ini sehingga regulasi tersebut segera disahkan dan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Target kami, pembahasannya bisa rampung secepatnya sehingga Perda ini segera diberlakukan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Samarinda,” tutupnya. (Danny)

BACA JUGA