Onlineku.Info, Kukar โ Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Blitung, RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial S (27) di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan total berat kotor sekitar 1,28 gram, uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba,” ujarnya.
Barang bukti lain yang disita antara lain empat bendel plastik klip mini, satu unit ponsel Vivo V27 warna hitam, satu buah alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, sebuah dompet kecil berwarna kuning, dan wadah Stella pengharum ruangan yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pasar Kedondong, Samarinda, dengan harga Rp 600.000 untuk tiga bungkus. S berencana mengonsumsi sebagian sabu tersebut dan menjual sisanya.
“Pelaku mengaku sudah sempat menjual satu poket dengan harga Rp 300.000,” tambah Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Aji R)

