Onlineku.Info, Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil yang disertai kepemilikan senjata tajam di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAS (26) diamankan petugas setelah diduga membawa kabur mobil milik warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Kapolsek Polsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama AMA (72), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di Jalan Soekarno Hatta Km 28 RT 25 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek menjelaskan, awalnya korban sedang mencari seseorang untuk mengantarkannya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk membantu dengan imbalan Rp150 ribu.
“Korban sempat meminta pelaku menyimpan mobil Toyota Rush miliknya di rumah kerabat. Namun beberapa hari kemudian kendaraan tersebut justru dibawa kabur tanpa izin beserta STNK kendaraan,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan setelah mengalami kerugian materiil sekitar Rp250 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Dwi Handono berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kafe kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Pada saat diamankan, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan di dalam tas,” kata Abdillah Dalimunthe.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual atau menggadaikan mobil Toyota Rush milik korban kepada seseorang berinisial E. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp20 juta.
Sementara itu, kendaraan korban berhasil ditemukan petugas di pinggir jalan wilayah Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna silver nomor polisi KT 1326 ON, STNK kendaraan, sebilah badik lengkap dengan sarung warna cokelat muda, serta tas ransel warna hitam.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan disertai membawa senjata tajam.
(Jie)
