DLHK Kukar Dorong Penutupan Operasi PT CSN Dilakukan Secara Tertib dan Bertanggung Jawab

Kegiatan Rapat Pembahasan AMDAL.

 

Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap prosedur penutupan kegiatan industri, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial. Hal ini menjadi sorotan dalam rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN), Kamis, 11 September 2025.

Ketua Tim Penyusun AMDAL DLHK Kukar, Muhammad Yahya, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penghentian kegiatan perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Ada prosedur yang harus dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial setelah operasi dihentikan,” ujarnya.

Yahya menegaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua hak pekerja wajib dipenuhi agar tidak menimbulkan masalah sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain itu, PT CSN juga diwajibkan untuk mengembalikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha kepada pemerintah daerah apabila izin tidak diperpanjang. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum perusahaan kepada negara dan masyarakat.

DLHK Kukar berharap seluruh tahapan penutupan operasi dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan. Dengan demikian, kegiatan industri di Kukar tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial. (adv/dlhk)

BACA JUGA