Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Sabilal Muttaqin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku berinisial S (30), warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, diamankan setelah terbukti melakukan pencurian di masjid tersebut sebanyak tiga kali.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian berulang kali, termasuk di Masjid Sabilal Muttaqin,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Aksi pencurian terjadi pada rentang waktu 21 hingga 25 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, pengurus masjid, Muhammad Ansar (45), hendak menyalakan murotal untuk salat subuh. Ia mendapati amplifier masjid hilang. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat pelaku mondar-mandir di sekitar masjid.
Barang yang raib antara lain satu unit amplifier biru merek Dat, satu unit genset, uang kotak amal sekitar Rp400 ribu, dan satu helai baju hem. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Loa Janan.
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, dengan dibantu Sub Sektor Tahura, berhasil menangkap pelaku saat sedang mencuri aki di rumah warga di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku telah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian berbagai macam barang, termasuk sepeda motor. Ia juga mengakui sebanyak tiga kali membobol Masjid Sabilal Muttaqin. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa amplifier untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian, 1 unit amplifier warna biru merek Dat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Loa Janan guna mencegah tindak kriminal serupa.(Aji R)

