Polresta Samarinda Sukses Gagalkan Penggelapan Bahan Baku dengan Modus Licik

Onlineku.Info, Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap tindak pidana. Kali ini, seorang pria berinisial M.R.P (27), warga Kecamatan Marangkayu, berhasil diamankan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bahan baku di tempat usahanya pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dari hasil audit internal, diketahui adanya penggelapan bahan baku berupa minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour).

 

Lebih mengejutkan lagi, minyak beku yang seharusnya berisi minyak asli ternyata dipalsukan dengan plastik dan sabun cair. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundle hasil audit sebagai penguat dalam proses penyidikan.

 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

 

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat.

 

(Aji R)

BACA JUGA