Simpan Klewang 35 Cm di Dalam Tas, Pria di Dermaga Feri Harapan Baru Ditangkap

Onlineku.Info, Samarinda – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mengungkap perkara tindak pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.55 Wita di Pos Tambatan Kapal Dermaga Feri perairan Harapan Baru, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

 

Petugas mengamankan seorang pria bernama NI (25), warga Bakungan RT 11, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diketahui bekerja sebagai tukang tambat kapal.

 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya pemerasan atau pungutan liar di perairan Sungai Mahakam, khususnya di wilayah Harapan Baru dan Loa Janan.

 

“Kami menerima laporan adanya dugaan pemerasan dengan modus meminta solar secara paksa kepada kapal-kapal yang melintas maupun yang sedang tambat di perairan Sungai Mahakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan,” ujar AKP Heru Erkahadi.

 

Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas melakukan pemantauan di sekitar tambatan Dermaga Feri Lama Harapan Baru. Tim kemudian mencurigai sebuah pos yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul sejumlah pemuda.

 

Saat dihampiri, tersangka ditemukan sedang berbaring di dalam pos. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan area sekitar.

 

“Pada saat penggeledahan, anggota menemukan satu tas ransel warna hitam yang dijadikan bantal oleh yang bersangkutan. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu bilah pisau jenis klewang Banjar lengkap dengan sarungnya, dengan panjang kurang lebih 35 sentimeter,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa pisau klewang tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga.

 

Kapolsek menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan tindakan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak.

 

“Kami tegaskan, membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah merupakan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan dan melanggar hukum,” tegas AKP Heru.

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu bilah pisau klewang Banjar sepanjang ±35 cm beserta sarungnya dan satu tas ransel hitam telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan serta pelaporan kepada pimpinan.

 

(Jie)

BACA JUGA