
Onlineku.Info, Kukar — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap desa, kelurahan, dan lembaga pendidikan memiliki bank sampah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat serta mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan bahwa keberadaan bank sampah bukan sekadar formalitas, melainkan elemen penting dalam sistem pemilahan dan pengelolaan sampah di tingkat paling dasar.
“Ini menjadi bagian dari pemilahan sampah. Maksud kami, TPA tidak lagi menerima residu yang memang betul-betul tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujarnya di Tenggarong, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Slamet, selama ini sebagian besar sampah yang dikirim ke TPA masih bercampur antara bahan organik, anorganik, dan residu. Hal tersebut membuat pengelolaan tidak efisien dan mempercepat penumpukan sampah.
Melalui kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan terbiasa memilah sampah sejak dari rumah atau lingkungan kerja. Di bank sampah, dilakukan proses pemilahan antara sampah yang dapat didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.
“Sampah yang sudah dipilih dapat dibawa ke TPS3R untuk dijual dan diproduksi,” jelas Slamet.
DLHK Kukar menargetkan kebijakan ini dapat membentuk sistem ekonomi sirkular di tingkat lokal. Hasil pengelolaan bank sampah diharapkan menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran lingkungan sejak dini, terutama di sekolah.
Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan teknis bagi pengelola bank sampah, termasuk pelatihan pengelolaan limbah rumah tangga dan sistem administrasi hasil daur ulang.
Dengan kebijakan ini, Kutai Kartanegara ingin memastikan bahwa sampah bukan lagi persoalan, melainkan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
(adv/dlhk)

