Razia Malam di Lapas Tenggarong, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Kalapas 2A Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa bersama APH menunjukkan hasil razia (Jie/Onlineku.Info)

Onlineku.Info, Tenggarong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong melaksanakan razia gabungan pada Senin malam (21/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari razia serentak di jajaran pemasyarakatan Indonesia berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

 

Razia melibatkan petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong bersama unsur TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Penggeledahan dilakukan di kamar hunian warga binaan untuk mendeteksi sekaligus mencegah masuknya narkoba, handphone maupun barang-barang terlarang lainnya.

 

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 19.45 WITA hingga selesai. Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas internal Lapas turut melakukan penggeledahan, dengan dukungan 10 personel Polri, 10 personel TNI dan dua personel dari BNNK.

 

Penggeledahan dilakukan di sejumlah kamar hunian pada empat blok, yakni Blok Sriwijaya kamar 7 dan 9, Blok Majapahit kamar 4, 6 dan 9, Blok Singosari kamar 4, 5, 6 dan 8, serta Blok Kutai kamar 1, 2, 4 dan 5.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan razia tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.

 

“Lapas Tenggarong membutuhkan komitmen untuk memberantas narkoba. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini semakin hari tujuan kita semakin tercapai, bahwa Lapas Tenggarong terbebas dari barang-barang terlarang, terutama narkoba dan handphone,” ujar I Wayan.

 

Dari hasil razia, petugas masih menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Temuan tersebut di antaranya senjata tajam (sajam), handphone, baterai, kipas buatan dan sejumlah barang lainnya.

 

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan lima unit handphone dan satu buah senjata tajam. Sementara untuk narkoba, hasil penggeledahan dinyatakan nihil.

 

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang terlarang lainnya, yakni 10 sendok besi, dua headset, empat charger, sembilan dinamo, enam terminal rakitan dan satu pinset.

 

I Wayan mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak lapas untuk memperketat pengawasan. Ia berharap pada pelaksanaan razia berikutnya tidak lagi ditemukan barang-barang yang dilarang.

 

“Ini mudah-mudahan yang terakhir. Tahun berikutnya tidak ada lagi. Barang-barang terlarang seperti benda tajam, baterai, kipas buatan dan lainnya mudah-mudahan tidak ada lagi,” katanya.

 

Menurut I Wayan, pihak lapas telah menyediakan sejumlah fasilitas bagi warga binaan. Karena itu, ia meminta warga binaan tidak menyimpan atau menggunakan barang yang telah dilarang sesuai ketentuan.

 

“Kita sudah memberikan fasilitas yang sama. Ada kipas di dalam dan fasilitas lain yang diperbolehkan. Tetapi yang dilarang harus kita tertibkan,” jelasnya.

 

Selain razia, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap warga binaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

 

Dalam kegiatan tersebut, tes urine dilakukan terhadap 40 warga binaan dan 10 petugas. Hasil pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif.

 

I Wayan berharap pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif. Ia juga mendorong agar pengawasan bersama dengan aparat penegak hukum dapat dilakukan secara rutin.

 

“Kita akan coba memprogramkan minimal setiap bulan sekali. Lapas Tenggarong benar-benar dijaga bersama, baik TNI, Polri, BNN maupun kami sendiri, untuk mewujudkan Lapas Tenggarong bebas dari barang-barang tersebut,” tegasnya.

 

Sementara itu, perwakilan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong dalam pelaksanaan razia.

 

“Terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Tenggarong yang selama ini bekerja sama dengan kami. TNI dan Polri selalu melaksanakan razia. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi temuan,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kutai Kartanegara mengerahkan sekitar delapan personel, ditambah dua personel dari Satuan Reserse Narkoba.

 

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan.

 

Sementara terhadap warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang, pihak lapas akan melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum memberikan sanksi sesuai ketentuan.

 

I Wayan juga mengingatkan keluarga dan kerabat warga binaan agar tidak membantu memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas.

 

“Kami berharap keluarga juga mendukung kami. Jangan membantu lagi, baik keluarga, teman maupun saudara, untuk memasukkan hal-hal yang negatif. Mudah-mudahan kita bersama-sama mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang,” pungkasnya.

 

Razia tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Tenggarong, sekaligus mencegah masuknya narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.

 

(Jie)

BACA JUGA