Onlineku.Info, Kutai Kartanegara โ Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Selasa (29/7/25).
Seorang pria berinisial M (21), warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, ditangkap setelah sepeda motor hasil curian yang diduga milik korban terpantau dijual melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Eka Rahmawati, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (18/7/2025) dini hari. Sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KT 6341 MD, yang diparkir di depan rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, raib saat pemilik bangun pagi.
“Korban sempat bersama dua saksi mencari sepeda motor yang hilang, namun tidak ditemukan. Kemudian pelapor melapor ke Polsek Loa Kulu untuk ditindaklanjuti,” ungkap AKP Elnath.
Penyelidikan pun dilakukan, hingga pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, tim Unit Reskrim mendapat informasi dari media sosial bahwa motor dengan ciri serupa sedang ditawarkan oleh seseorang.
Tim yang dikenal dengan sebutan Tim Kolomonggo segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka M. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dari lokasi kejadian di Jalan MT Haryono, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih KT 6341 MD
1 lembar STNK sepeda motor
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni seorang pelajar berinisial A.P. (15) dan karyawan swasta F.S. (23), yang berada di lokasi saat kejadian.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu guna mencegah tindak kejahatan serupa, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir.
(Aji R)


