Onlineku.Info, Bontang – Tim siber Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan promosi situs perjudian online yang dilakukan seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Ia diamankan polisi pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di rumahnya di Jalan Surabaya No. 7 RT 020.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam press release membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan setelah Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram mencurigakan yang menyebarkan tautan ke situs judi.
“Akun Instagram atas nama @rmdhn_majid memuat tautan yang ketika diklik mengarah ke situs judi online bernama ‘KIPAS899’. Tautan ini juga sempat dibagikan melalui instastory dengan caption yang menggiurkan seperti ‘INFO CUANN’,” ungkap Kapolres AKPB Widho dalam press release, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil penelusuran, akun tersebut memiliki sekitar 15 ribu pengikut dan sempat aktif mengunggah lima postingan. Polisi menemukan bahwa tautan promosi tersebut dibagikan secara rutin sebanyak dua kali sehari, mulai dari pagi hingga malam, sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025. Konten tersebut kemudian tersimpan otomatis dalam arsip instastory.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku pertama kali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai admin situs judi online dengan inisial C atau Cece, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka ditawari kerja sama untuk mempromosikan situs judi melalui Instagram.
“Tersangka mengaku diajarkan langsung oleh admin tersebut cara menyisipkan tautan promosi di Instagram Story. Tautan yang dibagikan oleh tersangka mengarah ke situs kipas899mvp yang merupakan situs perjudian online aktif,” jelas Kapolres AKPB Widho.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan mendapatkan penghasilan dari hasil promosi tersebut. Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka telah menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu yang dikirim ke rekening Bank BRI atas namanya. Uang itu diduga ditransfer oleh seseorang berinisial F, yang kini juga sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit handphone Xiaomi Redmi 13C warna hitam
1 akun Instagram @rmdhn_majid
1 akun Facebook @rmddhn_majid
Satu bundel tangkapan layar dari akun media sosial, situs judi, dan percakapan WhatsApp
Rekening koran BRI periode Juli hingga Agustus 2025 atas nama MN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKPB Widho.
Polres Bontang pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak tergiur dengan iming-iming uang mudah melalui promosi situs ilegal. Kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli siber guna memberantas praktik-praktik judi online yang semakin marak di dunia maya.
(Aji R)