Polsek Sebulu Amankan Pemuda Miliki 1,84 Gram Sabu di Sumber Sari

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial D.A (21), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

 

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo melalui keterangannya menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 00.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Bali RT 004 Desa Sumber Sari.

 

“Anggota mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sabu dalam dompet kecil berwarna coklat yang disimpan di saku celana tersangka,” ungkap IPTU Edi Subagyo.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat kotor 1,84 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, satu buah alat sendok takar plastik, satu unit ponsel Vivo Y03 warna biru, serta uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan narkotika.

 

Kepada polisi, D.A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari loket pasar Kedondong, Kota Samarinda. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per poket.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

(Aji R)

BACA JUGA