Polsek Samarinda Seberang Amankan Pria Bawa Pisau Lipat di Jalan Sultan Hasanuddin

Onlineku.Info, Samarinda – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.G., yang kedapatan membawa satu bilah pisau lipat.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan diduga berpotensi menimbulkan keributan di lokasi tersebut.

“Anggota menerima laporan dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang berkumpul pada dini hari dan dikhawatirkan terjadi gangguan kamtibmas. Menindaklanjuti laporan itu, personel opsnal Reskrim langsung mendatangi lokasi,” ujar AKP A. Baihaki.

Saat petugas tiba di lokasi, beberapa remaja yang sebelumnya berkumpul langsung melarikan diri. Namun, satu orang pria yang mengaku bernama Abdul Gafur masih berada di tempat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat yang diselipkan di bagian depan pinggang sebelah kiri celananya.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa pisau lipat tersebut adalah miliknya. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin ataupun alasan yang sah membawa senjata tajam tersebut di tempat umum,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter.

Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak membawa senjata tajam tanpa hak. Hal tersebut melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP A. Baihaki.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian meliputi pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut.

(Jie)

BACA JUGA