Onlineku.Info, Tenggarong – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas elpiji di sebuah toko sembako kawasan Jl. Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kukar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban, Zamhari (62), kaget saat membuka warungnya dan mendapati puluhan tabung gas elpiji telah raib. Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk dan mengambil tabung-tabung tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 93 tabung senilai Rp17.670.000 dan melaporkannya ke Polres Kukar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Alligator Satreskrim mendapatkan titik terang terkait keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa (12/8/2025), tim berhasil mengamankan terduga berinisial MI (16) di wilayah Mangkurawang. Dari hasil interogasi, MI mengaku beraksi bersama lima temannya berinisial RA (18), MA (18), MAP (16), MIP (18), dan MF (18).
Tak berhenti di situ, polisi juga meringkus seorang perempuan berinisial ET (44) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tabung gas tersebut. Dari rumah ET di Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, polisi mengamankan 17 tabung gas elpiji. Petugas juga menyita enam tabung lain yang sempat dijual ke wilayah Bukit Biru.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 23 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Kasat Reskrim AKP Ecky menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP lain. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” ujar Ecky
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
(Aji R)

