Onlineku.Info, Samarinda – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar serangkaian kasus pencurian yang meresahkan warga. Sebanyak 11 kasus berhasil diungkap, dengan tujuh tersangka diamankan dan 10 unit sepeda motor hasil curian disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif tim Polsek Sungai Pinang dalam merespons laporan masyarakat sejak Agustus hingga September 2025.
“Dari 11 laporan polisi yang masuk, seluruhnya berhasil diungkap. Ada tujuh pelaku yang kami amankan, empat di antaranya pelaku curanmor dan tiga lainnya terlibat kasus curat,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (6/10/2025).
Selain motor, polisi juga menyita sejumlah barang hasil kejahatan seperti mesin las, bor listrik, perhiasan, dan ponsel. Dari pemeriksaan awal, diketahui para tersangka beraksi secara terpisah dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan tanpa kunci ganda atau rumah dalam keadaan kosong.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Hendri.
Ia pun mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Sungai Pinang yang dinilai sigap dalam menindaklanjuti setiap laporan warga. Hendri juga berterima kasih atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Sinergi antara polisi dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan atau rumah,” imbaunya.
(Aji R)
