Penyerahan 6 Mobil Tandai Realisasi Plasma Produktif di Kembang Janggut

Onlineku.Info, Tenggarong – Penyerahan enam unit mobil roda empat menandai realisasi Program Kegiatan Usaha Produktif di Kecamatan Kembang Janggut dan Desa Long Bleh, Rabu (11/2/2026) di Pendopo Odah Etam. Program ini menjadi bagian dari skema alternatif pemenuhan kewajiban plasma PT REA Kaltim dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

 

Enam unit kendaraan tersebut akan dirental kepada PT REA Kaltim. Hasil dari penyewaan kendaraan ini selanjutnya akan dikonversikan menjadi pendapatan bagi koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penerima manfaat.

 

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan program tersebut, dengan catatan manfaatnya benar-benar setara dengan plasma kebun yang seharusnya dibangun.

 

“Program ini merupakan solusi bagi perusahaan yang sudah tidak memiliki ketersediaan lahan untuk plasma. Namun nilainya harus tetap setara, dan masyarakat harus menerima manfaat selama kebun masih berproduksi,” tegasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Karena itu, pemerintah daerah mengambil posisi sebagai fasilitator dan penengah, memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa mengganggu iklim investasi.

 

Direktur Utama PT REA Kaltim, Luke Rubinow, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang dalam proses perpanjangan HGU tahap kedua. Berdasarkan ketentuan, setiap perpanjangan HGU mewajibkan penyediaan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun.

 

“Apabila lahan plasma tidak tersedia, maka sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif. Namun syaratnya jelas, nilai dan masa berlakunya harus sama dengan plasma,” jelasnya.

 

Skema tersebut telah melalui kajian bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) untuk memastikan nilai ekonominya memenuhi prinsip kesetaraan manfaat.

 

Bupati Kukar kembali mengingatkan agar masa berlaku plasma produktif mengikuti umur kebun sawit yang umumnya mencapai 25 hingga 30 tahun.

 

“Jangan sampai programnya hanya berjalan lima tahun. Itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memfilter keanggotaan koperasi agar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang tidak berhak menikmati manfaat.

 

Program tahap awal ini dilaksanakan di Desa Kembang Janggut dan Desa Long Bleh direncanakan akan diterapkan di wilayah lain yang mengalami keterbatasan lahan plasma. Dengan realisasi ini, diharapkan masyarakat sekitar kebun tetap memperoleh penghasilan yang layak, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan investasi di Kutai Kartanegara.

 

(Jie)

BACA JUGA