Penyalahgunaan Jabatan Berujung Pidana, Barang Elektronik Rp98 Juta Digelapkan

Onlineku.Info, Samarinda – Komitmen Polsek Sungai Kunjang dalam menjaga keamanan dan kepercayaan dunia usaha kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan jasa logistik berinisial NA (24), yang diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan kerugian hampir Rp100 juta.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kantor pusat perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (13/01) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, pelaku yang memiliki akses langsung terhadap sistem distribusi barang diduga memanfaatkan posisinya untuk menguasai paket berisi barang elektronik bernilai tinggi yang seharusnya dikirimkan kepada pelanggan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut sebelumnya telah tercatat dalam sistem incoming perusahaan. Namun dalam proses pemuatan barang ke kendaraan operasional, pelaku dengan sengaja tidak melakukan proses pemindaian (scanning) terhadap paket tertentu, sehingga tidak tercatat dalam daftar pengiriman. Aksi tersebut kemudian ditutupi dengan cara tetap melakukan pemindaian terhadap paket lain agar terlihat normal secara administratif.

 

Kejanggalan ini terungkap setelah pihak manajemen melakukan pencocokan data sistem dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang. Dari hasil pengecekan tersebut, terlihat jelas adanya paket yang dikeluarkan tanpa prosedur resmi. Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000.

 

Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak perusahaan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (22/01) sore di lokasi tempatnya bekerja. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya, serta satu unit iPhone 14 128 GB warna putih, yang diduga kuat merupakan bagian dari hasil penggelapan.

 

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik penyalahgunaan jabatan di lingkungan kerja.

 

“Kepercayaan adalah fondasi utama dalam dunia kerja. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan, maka proses hukum harus ditegakkan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

 

(Aji R)

BACA JUGA