Onlineku.Info, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil menangkap seorang pria berinisial A (26), yang diduga sebagai pengedar sabu, dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin (28/7/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Tersangka, yang merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 25,28 gram yang disimpan dalam bungkus makanan ringan bermerek Rebo, sebuah modus yang sering digunakan untuk mengelabui aparat. Selain itu, diamankan pula satu timbangan digital, plastik klip, dan sepeda motor Honda Beat hijau bernopol KT 5217 OX yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025. Informasi awal diperoleh sejak Rabu (23/7), setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Selama beberapa hari kami lakukan pengintaian. Hingga akhirnya pada Senin dini hari, saat tersangka melintas, langsung kami amankan. Ia sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan, yang ternyata berisi 16 paket sabu,” jelas AKP Suyoko.
Tersangka kini telah ditahan di Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya.
AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kukar, terlebih menjelang peringatan HUT RI ke-80 dan agenda nasional lainnya yang membutuhkan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami minta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
(Aji R)

