Onlineku.info, Samarinda โ Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Samarinda kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang pemuda berinisial A (21) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
A diamankan saat berada di depan sebuah gerai telepon seluler di Jalan Pangeran Antasari Nomor 101, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus memutus rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur. Penindakan akan terus dilakukan, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Romylus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 6,19 gram atau berat bersih 5,46 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu bundel plastik klip bening, plastik putih bermerek Salompas, satu lembar tisu, satu celana panjang merek Wetland, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H.B. yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Romylus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Keterangan tersangka masih kami dalami. Tim juga terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang saat ini berstatus DPO. Kami berkomitmen mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Danny)
