Onlineku.Info, Kutai Kartanegara — Kasus penemuan jenazah bayi di sebuah rumah di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai menemukan titik terang.
Jajaran Polsek Tenggarong Seberang mengamankan seorang perempuan berinisial NJE (19), Selasa (22/9/2026), setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait penemuan jenazah bayi yang dilaporkan sehari sebelumnya.
Peristiwa tersebut bermula ketika warga mencium bau menyengat dari sebuah rumah yang sedang tidak ditempati. Kecurigaan warga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Senin (21/9/2026), personel Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara mendatangi lokasi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Jenazah bayi juga dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari rangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial NJE. Perempuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, NJE mengaku bahwa bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak yang dilahirkannya pada 18 September 2026.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas ransel, pakaian, karpet, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovaz mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terhadap perempuan yang diamankan serta pengamanan barang bukti.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tenggarong Seberang/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 21 September 2026.
Sementara itu, identitas dan informasi pribadi bayi tidak diungkapkan untuk kepentingan penyelidikan serta menghormati hak korban.
