Onlineku.Info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyikapi, rancangan penerapan sistem Work From Anywhere (WFA), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan pihaknya belum dapat mengambil, langkah konkret, sebelum menerima panduan teknis resmi dari pemerintah pusat.
“Yang pasti, sampai hari ini kami, belum menerima panduan teknis, pelaksanaan aturan dari Kementerian PAN-RB. Jadi belum bisa memastikan apakah WFA, itu langsung diterapkan di Kukar atau tidak,” jelasnya.
Sunggono menjelaskan pada dasarnya, konsep WFA bertujuan untuk memberikan fleksibilitas, kerja pada ASN, tanpa mengurangi semangat dalam pelayanan publik.
Namun demikian, ia menilai kebijakan ini tetap perlu disesuaikan, dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Kutai Kartanegara, Yusri, juga menanggapi rancangan sistem tersebut, dengan mendorong penerapan secara bertahap di Kukar. ia menyebutkan bahwa WFA merupakan, kebijakan yang selaras dengan Perpres tahun 2021-2023 dan PermenPAN-RB tahun 2025, yang menekankan pada fleksibilitas dan efesiensi kerja ASN.
“Secara konsep, WFA ini bagus, tapi perlu di sesuaikan juga dengan kondisi daerah. Tidak semua wilayah Kukar memiliki jaringan internet, yang memadai, terutama kecamatan yang masuk kategori daerah 3T, Tertinggal, Terdepan, dan Terluar,” ucapnya.
Dalam pandangan akademisi yang lain dari FISIPOL, rancangan penerapan sistem ini, perlu dilihat kontekstualnya, dengan mempertimbangkan infrastruktur digital, pemetaan tugas, serta regulasi seperti Peraturan Bupati (Perbup), yang mendukung sistem kerja berbasis output.
“Tanpa sistem pengawasan yang jelas, dan berbasis kinerja, efektivitas dan akuntabilitas ASN sulit dijamin,” tegasnya
Ia juga menambahkan penerapan WFA di Kukar, dapat di uji coba terlebih dahulu dengan satu hingga dua hari dalam sepekan, jika terbukti efektivitasnya dan meningkat kinerja,
maka kebijkan ini perlu diperluas, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Ia juga menyarankan agar Pemkab Kukar, menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas, termasuk sistem absensi daring, laporan kinerja harian, pembuktian output kerja. Penunjukan operator yang sesuai juga diperlukan, untuk memvalidasi laporan kerja ASN yang bekerja dari Rumah.
Pemkab Kukar menyatakan dukungan dan komitmennya, reformasi birokrasi, asalkan berpihak pada peningkatan produktifitas ASN, dan pelayanan ASN yang optimal bagi masyarakat.
(Aji R)
