Nyaris 3 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Diamankan, Polda Kaltim Kejar Pemasok dari Malaysia

Onlineku.Info, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang disebut memiliki keterkaitan dengan pemasok asal Malaysia.

 

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung melalui serangkaian penindakan di wilayah Balikpapan hingga Jakarta Selatan. Empat orang berinisial WS, IN, AG, dan CJ diamankan dalam rangkaian penyidikan tersebut.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 2,9 kilogram sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan pertama pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 18.00 WITA.

 

Penangkapan berlangsung di Jalan Ahmad Yani, kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Saat itu, polisi mengamankan WS bersama IN yang tengah berada di dalam mobil Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN.

 

WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakan ketika penangkapan juga merupakan kendaraan dinas yang digunakan kepala dinas tersebut.

 

Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Di antaranya 15 butir ekstasi, satu poket sabu, sebuah tas berisi bungkusan yang diduga sabu, serta satu butir ekstasi lainnya.

 

Dua telepon seluler dan kendaraan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Meski narkotika ditemukan di dalam kendaraan dinas, polisi menegaskan temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan kepala dinas atau pihak yang berhak menggunakan kendaraan tersebut.

 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap WS. Dari pengembangan keterangan yang diperoleh, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

 

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Di tempat itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG.

 

Penyelidikan terus dikembangkan hingga mengarah kepada CJ. Polisi kemudian mendatangi kediamannya di kawasan Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

 

Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 21.45 WITA menemukan narkotika dalam jumlah lebih besar. Barang tersebut disimpan di dalam tas belanja berwarna kuning.

 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi sabu serta kemasan berwarna emas yang diduga berisi ekstasi.

 

Jika digabungkan dengan barang bukti dari lokasi lainnya, total narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.

 

Penyidik tidak berhenti pada pengungkapan di Balikpapan. Jejak jaringan tersebut kemudian ditelusuri hingga ke wilayah Jakarta Selatan.

 

Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di kawasan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

 

Dalam operasi tersebut, CJ diamankan. Polisi juga menyita dua telepon seluler, masing-masing satu unit iPhone berwarna pink dan Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy.

 

Romylus mengatakan penyidik masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut. Salah satu informasi yang sedang didalami adalah dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jasa kargo udara.

 

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” ujar Romylus dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

 

Dari pemeriksaan sementara, CJ diduga memiliki peran penting dalam penyediaan maupun pengendalian pasokan narkotika. Polisi menduga CJ mendapatkan barang tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.

 

Nama DRS kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh aparat kepolisian.

 

Narkotika tersebut diduga dikirim menuju Kalimantan Timur melalui jalur kargo udara. Polisi juga tengah mendalami dugaan adanya pengiriman narkotika menggunakan modus yang sama dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

 

Dalam jaringan tersebut, WS diduga bertindak sebagai pengedar atau penjual. Ia diamankan ketika diduga hendak melakukan transaksi narkotika bersama IN.

 

Sementara IN diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang. Adapun AG diduga menjadi penghubung dalam distribusi narkotika antara CJ dan WS.

 

Polda Kaltim masih mendalami peran keempat tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang belum terungkap.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

 

Penyidik juga masih memburu DRS yang diduga menjadi pemasok narkotika dari Malaysia sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan tersebut hingga ke sumber pasokannya.

 

(Jie)

BACA JUGA