Mengaku Aparat untuk Mengelabui Korban, Penggelapan Motor Terungkap

Onlineku.Info, Samarinda –
Upaya Polsek Samarinda Ulu dalam memberantas tindak kriminal kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian berhasil diamankan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan penegak hukum.

Peristiwa tersebut dialami korban berinisial MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Kejadian terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial Y (24) melancarkan aksinya dengan menghentikan korban di jalan dan berpura-pura melakukan pemeriksaan. Pelaku kemudian meminta izin mengendarai sepeda motor korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa tertekan dan takut, korban pun menuruti permintaan tersebut.

Namun, kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku. Setibanya di lokasi tertentu, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak kembali. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.55 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu meminta identitas resmi apabila ada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
(Ji)

BACA JUGA