Kurir Sabu Ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Polisi Ungkap Jaringan Napi Lapas

Onlineku.Info, Samarinda – Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Timur. Pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial E.F. alias A di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa A menyuruh seseorang untuk mengambil barang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 503,76 gram.

Dalam pengembangan kasus, A mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda, berinisial A.A. alias C, yang juga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas wilayah.

“Dalam pengembangan kasus terungkap bahwa A mendapatkan barang tersebut, dari C yang merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah sabu,” ujar Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar dalam rilis resminya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Aji R)

BACA JUGA