Onlineku.Info, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Informasi tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Kejati Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari jaksa Kejati Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
“Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Toni.
Ia menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan secara splitsing atau terpisah dalam tujuh berkas perkara. Tujuh berkas tersebut melibatkan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga orang dari pihak swasta yang merupakan jajaran direksi perusahaan di bawah JMB Group.
Empat terdakwa dari unsur pemerintah masing-masing berinisial HM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, BH, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 5 Maret 2009 hingga 5 Maret 2010, kemudian sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada 5 Maret 2010 hingga 29 September 2010, HA Kepala Dinas Pertambangan dan Energi periode Oktober 2010 hingga Mei 2011, serta AD, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011–2014.
Sementara itu, tiga terdakwa dari unsur swasta yakni BT Direktur PT JMB sejak 2006 sekaligus Direktur PT KRA sejak 2007, GT, Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE periode 28 Desember 2007 hingga 2014 serta DA, yang juga menjabat sebagai direktur pada ketiga perusahaan tersebut dalam periode yang sama.
Menurut Toni, berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18,” ungkapnya.
Selain memproses perkara hingga ke tahap persidangan, Kejati Kalimantan Timur juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan uang dari para terdakwa. Hingga pelaksanaan press release, total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp699.704.988.362.
Jumlah tersebut terdiri atas penitipan pada tahap penyidikan sebesar Rp271.733.871.000 dan penitipan pada tahap penuntutan sebesar Rp427.971.117.362.
Pada tahap penyidikan, terdakwa BT menyerahkan uang tunai sebesar Rp271.525.800.000 serta mata uang asing senilai US$12.900. Sementara terdakwa GT menyerahkan uang tunai sebesar Rp208.071.000, ditambah berbagai mata uang asing yang terdiri atas US$90.125, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, 600 euro, 540 dolar Hong Kong, 194 ringgit Malaysia,1 dolar Brunei, 385.000 won Korea Selatan, 504 yuan Tiongkok, 52 Yi Yuan, serta 90 franc Swiss.
Selanjutnya, pada tahap penuntutan, terdakwa BT kembali menitipkan uang sebesar Rp425.451.117.362, sedangkan terdakwa G.T. menyerahkan uang sebesar Rp2.520.000.000.
“Sampai dengan press release hari ini, beberapa terdakwa telah menitipkan uang sebagai pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp699.704.988.362 yang dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong, disertai sejumlah mata uang asing serta aset bergerak dan tidak bergerak,” jelas Toni.
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset yang disita meliputi satu unit Hyundai Creta Prime 1.5, satu unit Lexus LX570 tahun 2012, satu unit Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016.
Kendaraan tersebut kini diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah yang berada di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara ini, para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Perkara ini selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Toni.
(Jie)
