Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp16,5 Miliar

Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus, bersama Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, dan Kasi Intelijen Ali Mustofa saat diwawancarai awak media, ist/(*)

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara — Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit pada salah satu bank milik negara periode 2021 hingga 2023. Rabu (6/5/26).

 

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti yang cukup atas praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan pinjaman. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Nyoman Wasita Triantara dan Kepala Seksi Intelijen Ali Mustofa saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

 

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang berinisial MAN, SAMF, dan RWM merupakan pihak internal bank yang bertugas sebagai marketing sekaligus pemrakarsa kredit. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DA merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan pinjaman.

 

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 6 Mei hingga 25 Mei 2026.

 

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas yang dimiliki karena jabatan. Modus yang digunakan yakni dengan memanipulasi data calon nasabah agar memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

 

Beberapa masyarakat diminta menyerahkan KTP, kemudian data tersebut diubah, termasuk nama dan alamat, untuk diajukan sebagai pinjaman, khususnya dalam skema kredit usaha mikro. Proses survei yang seharusnya dilakukan juga diduga direkayasa.

 

Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, pemilik identitas hanya menerima imbalan dalam jumlah tertentu. Sementara sebagian besar dana diduga dikuasai oleh tersangka eksternal dengan keterlibatan pihak internal bank.

 

Peristiwa ini terjadi pada lima unit operasional yang tersebar di empat kecamatan, yakni Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong Kota (termasuk wilayah Timbau), dan Sebulu.

 

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp16.566.000.090.807.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kejari Kukar menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

 

“Perkembangan akan terus kami sampaikan. Saat ini fokus kami pada penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” tutup Tengku Firdaus.

 

(Jie)

BACA JUGA