Onlineku.Info, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) mempertegas komitmennya dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari potensi persoalan hukum. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Kukar dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pelaksanaan bantuan hukum, penanganan hukum, pendampingan hukum, serta konsultasi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, sekaligus menjalankan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mendampingi pelaksanaan program dan kebijakan publik.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum, dan pendampingan dalam pengelolaan aset daerah. Tujuannya agar kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan benar dan terhindar dari potensi masalah hukum,” ujarnya.
Tengku Firdaus juga menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi aktif antara OPD dengan pihak kejaksaan. Ia mengimbau agar setiap perangkat daerah tidak ragu berkonsultasi terkait permasalahan hukum, terutama dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas seremoni, tetapi menjadi wadah nyata kolaborasi dalam menjaga keuangan dan aset daerah. Setelah ini, kami menunggu penerbitan surat kuasa khusus dari OPD agar pendampingan dapat berjalan lebih maksimal,” tegasnya.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik langkah strategis ini. Menurutnya, kehadiran kejaksaan akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Kukar, kami berharap proses pembangunan di Kutai Kartanegara bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan tentu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, termasuk Inspektorat, Bapenda, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Satpol PP dan Perusda
Melalui sinergi ini, Kejari Kukar menegaskan perannya bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang kuat, transparan, dan berintegritas.
(Aji R)
