Polisi Amankan Seorang Pria di Bontang Terkait Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak

Onlineku.Info, Bontang – Kepolisian Resor Bontang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial SF (25), warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial DE (29) yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada 20 Juli 2025. Korban merupakan anak kandung dari pelapor, berusia delapan tahun, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan paman tiri dari korban. Ia kerap mengajak korban membantu berjualan di sekitar rumah. Pada hari kejadian, Sabtu, 19 Juli 2025, korban diajak ke rumah pelaku. Di sanalah diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan perlindungan hukum bagi korban dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.

(Aji R)

BACA JUGA