Kejari Kukar Dalami Temuan Honor ASN Kukar Rp9,5 Miliar

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus

Onlineku.Info, Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) mulai mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya telah memantau perkembangan informasi tersebut dan tidak menunggu adanya pelimpahan perkara untuk mulai melakukan langkah-langkah pendalaman.

“Informasi itu sudah kami monitor. Namun kami bekerja bukan berdasarkan informasi semata. Terkait adanya temuan BPK itu menjadi trigger atau pemicu bagi kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. Rabu (1/7/26).

Menurut Tengku Firdaus, Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi guna memastikan apakah temuan tersebut hanya berupa kesalahan administrasi atau telah mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apakah ini merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea atau niat jahat sejak awal. Itu yang akan kami lihat dari pola dan konstruksi perkaranya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh pihak terkait tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum sejak awal.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila memang sejak awal sudah ada niat jahat,” tegasnya.

Tengku Firdaus juga memastikan bahwa Kejaksaan tidak menunggu adanya pelimpahan perkara dari instansi lain untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami tidak menunggu pelimpahan. Kami sudah bekerja, namun memang belum bisa kami sampaikan secara rinci kepada publik. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Temuan BPK tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya pembayaran honor kepada seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proses pencairannya.

Kejari Kukar menegaskan akan membedakan secara cermat antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Jie)

BACA JUGA