TRC PPA Kaltim Dampingi Tiga Korban Dugaan Pencabulan oleh Oknum PPPK di Kukar

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun saat diwawancarai awak media (Jie/Onlineku.Info)

Onlineku.Info, Tenggarong – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi tiga perempuan yang melaporkan dugaan pencabulan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan laporan polisi terkait kasus tersebut telah dibuat pada Rabu (14/10/2026). Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (21/10/2026) dengan memeriksa dua korban lainnya serta seorang saksi yang mengetahui awal terungkapnya kasus tersebut.

 

Menurut Rina, jumlah korban yang sebenarnya belum dapat dipastikan. Namun, sejauh ini terdapat tiga perempuan yang telah berani menyampaikan pengalaman mereka dan melaporkannya kepada TRC PPA.

 

“Kalau korban, kita tidak tahu berapa persisnya. Tapi berdasarkan keterangan beberapa korban yang berani berbicara dan melapor, ada tiga orang,” ujarnya.

 

Rina mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam relasi kuasa antara terduga pelaku dan para korban. Terduga pelaku disebut merupakan senior sekaligus atasan di lingkungan tempat mereka bekerja.

 

Para korban diduga mengalami tekanan karena terduga pelaku kerap mengingatkan bantuan yang pernah diberikan kepada mereka maupun keluarga. Bantuan itu, menurut Rina, di antaranya berupa hadiah dan telepon genggam yang semula dipahami para korban sebagai bentuk perhatian seorang kakak kepada adiknya.

 

Namun, hubungan tersebut diduga berkembang menjadi tindakan seksual yang tidak diinginkan korban. Rina menyebut dugaan perbuatan itu bahkan telah mengarah pada persetubuhan sesama perempuan.

 

“Relasi kuasa ini karena terduga merupakan atasan korban. Dia juga selalu mengingatkan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan terhadap korban dan keluarganya,” jelasnya.

 

Ia menuturkan, salah satu korban yang menjadi pelapor mengaku mengalami situasi tersebut selama sekitar tiga tahun. Kondisi itu turut berdampak pada kehidupan rumah tangganya hingga berujung pada perpisahan dengan suami yang baru dinikahinya sekitar dua setengah bulan.

 

Sementara itu, dua korban lainnya disebut telah berusaha menjauh dari terduga pelaku. Rina juga mengungkapkan, salah satu korban yang mengalami dugaan peristiwa pada 2023 sempat menjalani penanganan di poli jiwa akibat depresi dan pernah melakukan percobaan bunuh diri.

 

Menurut Rina, kondisi psikologis para korban masih memerlukan perhatian serius. Dua korban, kata dia, masih menunjukkan trauma dan ketakutan ketika diminta mengingat kembali pengalaman yang mereka alami.

 

Karena itu, sebelum pelaporan dilakukan, TRC PPA Kaltim telah berkomunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mengupayakan pendampingan psikologis terhadap ketiga korban.

 

“Dua korban sampai saat ini masih mengalami trauma, ketakutan, dan menangis ketika mengingat kejadian tersebut. Pendampingan psikologis sangat diperlukan,” katanya.

 

Rina menjelaskan, laporan awal diterima TRC PPA sekitar tiga minggu sebelum wawancara. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sepupunya, yang kemudian menghubungi TRC PPA Kaltim.

 

Sebelumnya, korban disebut memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan. Ia merupakan tulang punggung keluarga sehingga merasa takut apabila persoalan tersebut berdampak pada keberlangsungan pekerjaannya.

 

Selain itu, Rina menyebut pihaknya telah meminta ahli bahasa forensik menganalisis bukti percakapan digital yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan penjelasan Rina, hasil analisis itu menunjukkan indikasi relasi kuasa dan penggunaan wewenang dalam komunikasi antara terduga pelaku dan korban.

 

Dalam keterangannya, Rina juga menyebut adanya dugaan tekanan terkait pekerjaan. Terduga pelaku disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak akan lagi membantu mengurus pekerjaan korban, termasuk hal yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai PPPK.

 

Rina menambahkan, para korban mengaku mengalami dugaan tindakan tersebut di ruangan tertutup, termasuk di mess dan rumah yang disediakan oleh instansi terkait. Ia menyebut salah satu korban sempat berusaha menolak, tetapi merasa tidak mampu melawan karena perbedaan fisik dengan terduga pelaku.

 

Hingga wawancara berlangsung pada Rabu (21/10/2026), terduga pelaku disebut masih aktif bekerja dengan status PPPK. Rina tidak mengungkapkan identitas maupun instansi tempat yang bersangkutan bekerja demi menjaga kerahasiaan para pihak.

 

Atas kejadian tersebut, Rina meminta instansi terkait menindaklanjuti laporan secara serius dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai pemindahan tugas saja tidak cukup apabila tidak disertai upaya untuk menjamin keselamatan korban dan mencegah munculnya korban lain.

 

“Kalau mengetahui hal seperti ini, harus ditindak tegas. Jangan sampai ada korban-korban lain,” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan TRC PPA Kaltim mempertimbangkan aksi di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait apabila tidak ada langkah tegas terhadap terduga pelaku.

(Jie)

BACA JUGA