Onlineku.Info, Kukar – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial IL (19), warga Desa Sebulu Ulu, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama MGR (20) pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.45 WITA di depan Toko Leni, Jalan Jend. M. Yusuf, RT 05, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban sempat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam. Pelaku tiba-tiba mengambil jalur korban, hingga korban kaget dan menghindar ke pinggir jalan.
Namun, pelaku justru mengejar korban, menyalip, dan kemudian memukul serta menendang korban secara membabi buta. Aksi brutal tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar yang berada di lokasi, termasuk seorang saksi yang dikenal korban.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir kiri, pipi kiri, serta luka tertusuk kunci motor di bagian punggung. Setelah mengetahui identitas pelaku dari saksi, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu pada Selasa, 22 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin oleh IPDA Sainuddin, langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumah seorang warga bernama Iping di Jalan P. Sulawesi, Desa Manunggal Daya. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang tidur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah hoodie warna coklat bermotif kelelawar, sebuah helm putih merek NJS Kairoz, dan satu buah kunci motor Honda Beat. Pelaku kini diamankan di Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan bahwa pelaku sempat beberapa kali terlibat kasus penganiayaan namun selalu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah cukup toleran. Kali ini proses hukum akan tetap kami lanjutkan agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi yang lain,” tegas AKP Randy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
(Aji R)
